Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2023, 21:04 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Pilih Jurusan Kedokteran di SNBP 2023, Harus Unggul di 3 Mapel Ini

Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Dr. Djazuly Chalidyanto turut memberikan komentar terkait perubahan tarif pelayanan JKN ini.

Menurut Djazuli, perkembangan pelayanan kesehatan di Indonesia cukup signifikan yang dinilai dengan regulasi penjaminan mutu.

Peningkatan tersebut terjadi dalam hal kemudahan akses, ketersediaan rumah sakit, puskesmas, dan klinik di tempat terpencil.

Menurut dia, nampak pemerintah sudah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Selain itu, pemerintah sudah menargetkan seluruh rumah sakit untuk mengantongi akreditasi.

Dzazuly menegaskan, sejauh ini belum ada kabar resmi naiknya iuran BPJS. Namun, secara normatif semakin bertambahnya manfaat maka dana iuran juga meningkat.

Di sisi lain, kata dia, bisa jadi tidak ada iuran BPJS karena anggaran sudah diberi subsidi pemerintah terlebih dahulu.

"Apalagi, tahun ini telah memasuki tahun-tahun politik dan anggaran dana mendapat suntikan dari lonjakan faktor produksi yang lain," ucap dia dikutip dari laman Unair, Selasa (31/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+