KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Pilih Jurusan Kedokteran di SNBP 2023, Harus Unggul di 3 Mapel Ini
Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Dr. Djazuly Chalidyanto turut memberikan komentar terkait perubahan tarif pelayanan JKN ini.
Menurut Djazuli, perkembangan pelayanan kesehatan di Indonesia cukup signifikan yang dinilai dengan regulasi penjaminan mutu.
Peningkatan tersebut terjadi dalam hal kemudahan akses, ketersediaan rumah sakit, puskesmas, dan klinik di tempat terpencil.
Menurut dia, nampak pemerintah sudah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Selain itu, pemerintah sudah menargetkan seluruh rumah sakit untuk mengantongi akreditasi.
Dzazuly menegaskan, sejauh ini belum ada kabar resmi naiknya iuran BPJS. Namun, secara normatif semakin bertambahnya manfaat maka dana iuran juga meningkat.
Di sisi lain, kata dia, bisa jadi tidak ada iuran BPJS karena anggaran sudah diberi subsidi pemerintah terlebih dahulu.
"Apalagi, tahun ini telah memasuki tahun-tahun politik dan anggaran dana mendapat suntikan dari lonjakan faktor produksi yang lain," ucap dia dikutip dari laman Unair, Selasa (31/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.