Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Dokumen buat Daftar KIP Kuliah, Persiapan Siswa SNPMB 2023

Kompas.com - 20/12/2022, 10:27 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Siswa SMA atau SMK yang ingin kuliah dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah saat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, bisa mulai mencicil dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, ada beberapa dokumen yang diminta dan dilampirkan saat proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca juga: Dana Bantuan KIP Kuliah Capai Rp 12 Juta Per Semester, Siswa Cek

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022, sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah.

Beberapa kampus juga mencantumkan syarat dokumen KIP Kuliah seperti berikut ini.

Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK). 

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

4. Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dokumen lain seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), keterangan jika mahasiswa saat ini berada dalam naungan panti sosial/panti asuhan.

5. Jika ada, surat keterangan penghasilan orangtua dari instansi atau diketahui RT/RW.

6. Bukti pembayaran PBB dan rekening listrik.

7. Foto rumah tampak depan dan ruang keluarga.

Cara mendaftar DTKS untuk KIP Kuliah

Setiap calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah saat SNPMB 2023, sebaiknya terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemendikbud Ristek menggunakan DTKS untuk menjadi acuan data penerima KIP Kuliah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan pemerintah lainnya.

Jika keluarga belum terdaftar DTKS, lakukan pendaftaran mandiri DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah berikut:

  • Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pihak desa atau kelurahan mendiskusikan kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  • Hasil diskusi ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh lurah atau perangkat desa.
  • Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  • Operator desa atau kecamatan mengisikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Dinas Sosial memverifikasi serta validasi data yang sudah diinput di SIKS, lalu melapor kepada bupati atau wali kota.
  • Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Penerimaan KIP Kuliah dibuka untuk peserta yang lulus seleksi.

Baca juga: KIP Kuliah buat SNPMB 2023, Cek Syarat, Cara Daftar bagi Siswa SMA/SMK

Syarat Peserta KIP Kuliah

Berdasarkan data tahun 2022, berikut syarat pendaftar KIP Kuliah, buat referensi SNPMB 2023:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com