KOMPAS.com - Siswa SMA atau SMK yang ingin kuliah dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah saat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, bisa mulai mencicil dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, ada beberapa dokumen yang diminta dan dilampirkan saat proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca juga: Dana Bantuan KIP Kuliah Capai Rp 12 Juta Per Semester, Siswa Cek
Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022, sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah.
Beberapa kampus juga mencantumkan syarat dokumen KIP Kuliah seperti berikut ini.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dokumen lain seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), keterangan jika mahasiswa saat ini berada dalam naungan panti sosial/panti asuhan.
5. Jika ada, surat keterangan penghasilan orangtua dari instansi atau diketahui RT/RW.
6. Bukti pembayaran PBB dan rekening listrik.
7. Foto rumah tampak depan dan ruang keluarga.
Setiap calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah saat SNPMB 2023, sebaiknya terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemendikbud Ristek menggunakan DTKS untuk menjadi acuan data penerima KIP Kuliah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan pemerintah lainnya.
Jika keluarga belum terdaftar DTKS, lakukan pendaftaran mandiri DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah berikut:
Baca juga: KIP Kuliah buat SNPMB 2023, Cek Syarat, Cara Daftar bagi Siswa SMA/SMK
Berdasarkan data tahun 2022, berikut syarat pendaftar KIP Kuliah, buat referensi SNPMB 2023:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, di mana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jadi, siswa yang sudah diterima saat SNPMB 2023, bisa mendapatkan biaya berikut ini:
Kemudian, ada biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023, tapi bagi para calon mahasiswa bisa mempersiapkan diri untuk dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran, syarat pendaftaran
Jadwal tahun 2022, pendaftaran KIP Kuliah dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah yang dibuka pada bulan Februari.
Lalu, pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan sesuai seleksi masuk PTN dan PTS yang dipilih siswa. Misalnya, siswa yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 bisa mendaftar KIP Kuliah lebih dulu.
Dilanjut siswa yang mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), kemudian seleksi mandiri dan seleksi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Itulah dokumen persyaratan, biaya hidup, dan informasi terkait KIP Kuliah yang bisa dipersiapkan calon mahasiswa baru saat SNPMB 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.