KOMPAS.com - Pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (25/10/2022). Seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022
Pemerintah sudah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru secara proporsional.
Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan, mirip seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Baca juga: Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat Link sscasn.bkn.go.id
Gaji PPPK Guru dan non-guru sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Untuk sumber gaji PPPK tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
Dalam aturan tersebut, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Atau dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Baca juga: Pekerjaan yang Banyak Dicari 7 Tahun Mendatang, Mahasiswa Siap-siap
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Namun, besaran gaji PPPK Guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.