Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan

KOMPAS.com - Pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (25/10/2022). Seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022

Pemerintah sudah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru secara proporsional.

Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan, mirip seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK Guru dan non-guru sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Untuk sumber gaji PPPK tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam aturan tersebut, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Atau dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sementara pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Besaran Gaji PPPK Guru 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Kenaikan gaji PPPK Guru

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) 

Namun, besaran gaji PPPK Guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK Guru 2022

Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Dana Rp 14 triliun untuk Seleksi PPPK Guru 2022

Pemerintah pusat menganggarkan dana sebesar Rp 14 triliun dalam seleksi PPPK Guru 2022.

Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adriyanto mengatakan, anggaran itu lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda).

"Jadi disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun untuk PPPK guru 2022, uangnya sudah masuk ini ke APBD yang ada di Pemda," kata dia beberapa waktu lalu.

Tahun 2021, disiapkan Rp 24 triliun untuk program seleksi 1 juta PPPK guru. Namun belum semuanya terlaksana dalam program tersebut.

Ia mengatakan, pada 2021-2022, ini yang sudah masuk ke APBD di daerah sudah dianggarkan dana Rp 34 triliun. "Cuma sekarangnya kita tekankan lagi ke Pemda, agar cepat-cepat mengangkat PPPK guru," jelas dia.

Adriyanto menegaskan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, dana DAU yang diberikan ke APBD tiap daerah tidak boleh digunakan untuk hal lain, selain untuk seleksi PPPK guru.

"Karena dana DAU tadi setiap bulan disalurkan. Jadi di dalam pembayaran gaji akan terlihat sudah berapa jumlah PPPK Guru yang dibayarkan," tegas dia.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat terus berkomitmen untuk menaikkan program 1 juta PPPK Guru, seperti yang sudah disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/26/080750371/rekrutmen-pppk-guru-2022-dibuka-cek-besaran-gaji-dan-tunjangan

Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke