KOMPAS.com - Link pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 dibuka melalui sscasn.bkn.go.id.
Link tersebut merupakan link pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun sebelum mengakses sscasn.bkn.go.id, perlu mempersiapkan juga berkas yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Misalnya, KTP, Ijazah, transkrip asli, pas foto dan berkas lain yang dibutuhkan dalam seleksi ini. Untuk tata cara pendaftaran sendiri, cukup mudah.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, Dibuka 25 Oktober
Berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat laman sscasn.bkn.go.id:
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.