Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah, Ini Aturannya

Kompas.com - 18/10/2022, 12:57 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Biasanya, seragam sekolah identik dengan warga merah putih untuk SD, biru putih untuk SMP dan abu-abu putih untuk SMA/sederajat.

Selain itu ada seragam pramuka dan batik. Tapi, kini siswa di Indonesia juga punya pilihan seragam baru, yakni baju atau pakaian adat.

Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Baca juga: 5 Minuman Tradisional Menyehatkan Cocok bagi Siswa Saat Musim Hujan

Adapun tujuan pengaturan seragam sekolah dengan pakaian adat itu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Pada pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni:

  • pakaian seragam nasional
  • pakaian seragam pramuka
  • pakaian adat

Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Melansir laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Senin (17/10/2022), ini ketentuan seragam terbaru dari Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:

Model dan warna seragam nasional

Untuk jenjang SD dan SD Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Baca juga: 10 Tips Semangat Belajar, Cocok bagi Siswa

Sementara jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik boleh memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Sedang sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan pakaian seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh, berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com