KOMPAS.com - Biasanya, seragam sekolah identik dengan warga merah putih untuk SD, biru putih untuk SMP dan abu-abu putih untuk SMA/sederajat.
Selain itu ada seragam pramuka dan batik. Tapi, kini siswa di Indonesia juga punya pilihan seragam baru, yakni baju atau pakaian adat.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Baca juga: 5 Minuman Tradisional Menyehatkan Cocok bagi Siswa Saat Musim Hujan
Adapun tujuan pengaturan seragam sekolah dengan pakaian adat itu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Pada pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni:
Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Melansir laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Senin (17/10/2022), ini ketentuan seragam terbaru dari Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:
Untuk jenjang SD dan SD Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Baca juga: 10 Tips Semangat Belajar, Cocok bagi Siswa
Sementara jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik boleh memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
Sedang sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan pakaian seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh, berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
Untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Baca juga: Cara Cek NISN, Siswa Bisa Cek Lewat Link Ini
Sementara model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Adapun model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Untuk jadwal penggunaan seragam sekolah, pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Adapun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
Baca juga: Siswa SMK Inovasi Sepeda Motor Berbahan Bakar Elpiji
2. Untuk bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.