KOMPAS.com - Rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, bakal dibuka pemerintah bulan September ini.
Dengan kabar baik ini, para guru bisa mempersiapkan syarat pendaftaran guru PPPK 2022. Sebab, saat Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas memastikan pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.
Adapun pendaftaran diperkirakan, pada minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022).
Syarat pendaftaran guru PPPK 2022, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Baca juga: Dibuka 319.716 PPPK Guru 2022, Kuota untuk 3 Kategori Ini
Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka khusus 3 kategori prioritas pelamar PPPK dan pelamar umum.
Pelamar umum
Pelamar prioritas
Pelamar Prioritas I:
Pelamar Prioritas II:
Pelamar Prioritas III:
Baca juga: Siswa IPA, IPS, Bahasa Bisa Lintas Jurusan di SNMPTN-SBMPTN Skema Baru
Dirangkum dari Kompas.com, adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2022, 3 Kategori Pelamar Ini Diutamakan
7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022) termasuk kebutuhan guru PPPK.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Baca juga: 5 Manfaat Ikut Kelas Industri bagi Siswa SMK
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan penilaian dengan tiga mekanisme.
Sementara Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III, Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Baca juga: 3 Perbedaan AN dan UN, Siswa Sudah Paham?
Mekanisme ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.