Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan D4-S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka PPG Prajabatan Gelombang 2

Kompas.com - 26/08/2022, 09:24 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 mulai hari ini, Jumat (26/8/2022).

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Calon peserta Program PPG Prajabatan Tahun 2022 diharuskan belum pernah terdaftar sebagai Guru di Dapodik.

Baca juga: BCA Buka 22 Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 dari Semua Jurusan

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 dibuka pada tanggal 26 Agustus-26 September 2022 dengan 18 bidang studi.

Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Kompas.com/Kontributor Nunukan, Sukoco) Ilustrasi guru mengajar di kelas.

Manfaat mendaftar PPG Prajabatan tahap 2 tahun 2022

1. Memperoleh sertifikat pendidik.

2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

4. Biaya pendidikan gratis. Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Baca juga: Super Indo Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK, D3-S1, Segera Daftar

Program Studi PPG Prajabatan 2022

Program studi yang dibuka pada PPG Prajabatan tahun 2022:

1. Guru Kelas SD (PGSD)
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. Bimbingan Konseling
5. Pendidikan Luar Biasa
6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
7. Bahasa Inggris
8. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
11. Sejarah
12. Ekonomi
13. Biologi
14. Kimia
15. Fisika
16. Geografi
17. Sosiologi
18. Seni Budaya

Baca juga: Kisah Guru Betty, Raih Penghargaan Internasional karena Empati Tinggi

PPG Prajabatan 2022Dok. Kemendikbud Ristek PPG Prajabatan 2022

Syarat PPG Prajabatan Tahap 2 Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca juga: Kalau Guru Berhenti Belajar, Selesai Sudah Pendidikan Indonesia

Cara daftar PPG Prajabatan Tahap 2 Tahun 2022

1. Daftar melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan email aktif

2. Jika sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar

3. Buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

4. Pada tahap ini, NIK akan diverifikasi otomatis. Akun berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.

5. Lakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKB

6. Sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

7. Membayar biaya PPG Prajabatan

8. Cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com