KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.
Pada program KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, ada sebanyak 849.170 siswa yang menerima.
Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Kemendikbud: Orangtua Jangan Cari Jalan Pintas Masukkan Anak ke PTN
Lewat KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Tak lupa, KJP Plus yang diberikan juga menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Berikut besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 untuk peserta didik:
SD/MI/SLB
SMP/MTs/SMPLB
Baca juga: Berkaca Korupsi Rektor, Unila Perbaiki Sistem dan Pengelolaan Kampus
SMA/MA/SMALB
SMK
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Ada beberapa mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, yakni:
Baca juga: Ahli Gizi UM Surabaya: Ini Bahayanya Bila Makan Sehari Sekali
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk:
Penggunaan dana selama kondisi normal terbagi 2: