Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 15:52 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) lakukan percepatan jabatan fungsional dosen dalam rangka menyongsong perubahan status kampus menjadi Pergururan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Hal itu dibahas jajaran pimpinan dan para dosen di Auditorium Lantai 9 Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan, Surabaya, pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Psikolog Unair: 3 Faktor Ini Pengaruhi Bullying Anak-anak

Rektor Unesa, Prof. Nurhasan menyatakan, apapun yang menjadi kebutuhan dalam proses kenaikan jabatan fungsional dosen harus dikoordinasikan antar jajaran terkait.

Kemudian komunikasi juga harus terus dibangun, agar segala hambatan atau kesulitan bisa dicarikan bersama solusinya.

"Teman-teman dosen yang asisten ahli ke lektor, dari lektor ke lektor kepala dan lektor kepala ke guru besar baiknya dikomunikasikan. Apa hambatannya, apa masalahnya kita duduk bersama agar bisa diselesaikan dengan cepat," ucap dia melansir laman Unesa, Rabu (10/8/2022).

Untuk menuju PTN-BH, kata dia, Unesa membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu membuat lompatan-lompatan baru.

"Paling penting saya tekankan, jabatan fungsional tentu harus diikuti dengan kompetensi dosen. Tentu harus kreatif dalam melahirkan inovasi dan terobosan di Unesa," jelas dia.

Guna mempercepat jabatan fungsional dosen, Hasan menyiapkan tim khusus dan anggaran khusus.

"Manfaatkan kesempatan ini, kalau gak direspon dan dimanfaatkan ya mohon maaf lahir dan batin kami tinggal," ucapnya.

Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan penilaian yang dibutuhkan dalam jurnal nasional dan internasional itu ada tiga macam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com