Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut PTN-BH, Unesa Percepat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Kompas.com - 10/08/2022, 15:52 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) lakukan percepatan jabatan fungsional dosen dalam rangka menyongsong perubahan status kampus menjadi Pergururan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Hal itu dibahas jajaran pimpinan dan para dosen di Auditorium Lantai 9 Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan, Surabaya, pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Psikolog Unair: 3 Faktor Ini Pengaruhi Bullying Anak-anak

Rektor Unesa, Prof. Nurhasan menyatakan, apapun yang menjadi kebutuhan dalam proses kenaikan jabatan fungsional dosen harus dikoordinasikan antar jajaran terkait.

Kemudian komunikasi juga harus terus dibangun, agar segala hambatan atau kesulitan bisa dicarikan bersama solusinya.

"Teman-teman dosen yang asisten ahli ke lektor, dari lektor ke lektor kepala dan lektor kepala ke guru besar baiknya dikomunikasikan. Apa hambatannya, apa masalahnya kita duduk bersama agar bisa diselesaikan dengan cepat," ucap dia melansir laman Unesa, Rabu (10/8/2022).

Untuk menuju PTN-BH, kata dia, Unesa membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu membuat lompatan-lompatan baru.

"Paling penting saya tekankan, jabatan fungsional tentu harus diikuti dengan kompetensi dosen. Tentu harus kreatif dalam melahirkan inovasi dan terobosan di Unesa," jelas dia.

Guna mempercepat jabatan fungsional dosen, Hasan menyiapkan tim khusus dan anggaran khusus.

"Manfaatkan kesempatan ini, kalau gak direspon dan dimanfaatkan ya mohon maaf lahir dan batin kami tinggal," ucapnya.

Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan penilaian yang dibutuhkan dalam jurnal nasional dan internasional itu ada tiga macam.

Pertama, jurnal yang berkualitas baik nasional maupun internasional dengan terindeks dari level satu dan level enam.

Kedua, tidak ada pelanggaran integritas akademik.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Guru Besar Unpad: Itu karena Aturan Tumpang Tindih

Artinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh dosen dengan memberikan namanya pada jurnal orang lain, di mana harus benar-benar asli itu miliknya.

"Betul itu penelitian dia, tapi kok gak sesuai dengan data ya? ini ada data yang dirubah dengan hasil penelitiannya. Jadi penelitiannya a bergeser jadi b, itu gak boleh dan data itu bisa di kroscek dengan tim reviewer," ungkap dia.

Ketiga, reviewer akan memadukan antara kepakaran penyusun jurnal dengan materi jurnal, sehingga adanya kepaduan dan relevansi menyusun materi dengan bidang materi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com