Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut PTN-BH, Unesa Percepat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Kompas.com - 10/08/2022, 15:52 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) lakukan percepatan jabatan fungsional dosen dalam rangka menyongsong perubahan status kampus menjadi Pergururan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Hal itu dibahas jajaran pimpinan dan para dosen di Auditorium Lantai 9 Gedung Rektorat Kampus Lidah Wetan, Surabaya, pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Psikolog Unair: 3 Faktor Ini Pengaruhi Bullying Anak-anak

Rektor Unesa, Prof. Nurhasan menyatakan, apapun yang menjadi kebutuhan dalam proses kenaikan jabatan fungsional dosen harus dikoordinasikan antar jajaran terkait.

Kemudian komunikasi juga harus terus dibangun, agar segala hambatan atau kesulitan bisa dicarikan bersama solusinya.

"Teman-teman dosen yang asisten ahli ke lektor, dari lektor ke lektor kepala dan lektor kepala ke guru besar baiknya dikomunikasikan. Apa hambatannya, apa masalahnya kita duduk bersama agar bisa diselesaikan dengan cepat," ucap dia melansir laman Unesa, Rabu (10/8/2022).

Untuk menuju PTN-BH, kata dia, Unesa membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu membuat lompatan-lompatan baru.

"Paling penting saya tekankan, jabatan fungsional tentu harus diikuti dengan kompetensi dosen. Tentu harus kreatif dalam melahirkan inovasi dan terobosan di Unesa," jelas dia.

Guna mempercepat jabatan fungsional dosen, Hasan menyiapkan tim khusus dan anggaran khusus.

"Manfaatkan kesempatan ini, kalau gak direspon dan dimanfaatkan ya mohon maaf lahir dan batin kami tinggal," ucapnya.

Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan penilaian yang dibutuhkan dalam jurnal nasional dan internasional itu ada tiga macam.

Pertama, jurnal yang berkualitas baik nasional maupun internasional dengan terindeks dari level satu dan level enam.

Kedua, tidak ada pelanggaran integritas akademik.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Guru Besar Unpad: Itu karena Aturan Tumpang Tindih

Artinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh dosen dengan memberikan namanya pada jurnal orang lain, di mana harus benar-benar asli itu miliknya.

"Betul itu penelitian dia, tapi kok gak sesuai dengan data ya? ini ada data yang dirubah dengan hasil penelitiannya. Jadi penelitiannya a bergeser jadi b, itu gak boleh dan data itu bisa di kroscek dengan tim reviewer," ungkap dia.

Ketiga, reviewer akan memadukan antara kepakaran penyusun jurnal dengan materi jurnal, sehingga adanya kepaduan dan relevansi menyusun materi dengan bidang materi.

"Profesor manajemen pendidikan nulisnya fisika. Nah itu kan aneh. Reviewer kami akan korespondensinya, mana datanya," ucapnya.

Keempat, fabrikasi data. Satu penelitian dikirim ke tiga jurnal, dalam artian mengirimnya harus satu peneliti kemudian diupload di satu jurnal.

Jika memang tertolak boleh upload ke jurnal lain dan tidak boleh bersamaan.

Kelima, kebutuhan prodi-prodi baru itu harus linier dengan kebutuhan ilmu yang dibutuhkan di masa depan.

Karena, guru besar memberikan sumbangsih ilmu kepakarannya untuk diberikan ke generasi pendidikan selanjutnya.

Baca juga: Suka Makanan Pedas? Ini 3 Bahayanya Menurut Dosen UM Surabaya

"Guru besar harus memimpin bidang keahliannya masing-masing. Bidang ranting itu bukan prodi, yang dibuka adalah cabang prodinya yakni cabang keilmuan dan profesor harus menciptakan profesor baru di rumpun keilmuan itu," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com