Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah, Guru Besar Unpad: Itu karena Aturan Tumpang Tindih

Kompas.com - 09/08/2022, 12:08 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Pada 1967, Peraturan Perundang-Undangan menjadikan SDA menjadi sumber pendanaan pembangunan.

"Kita bisa lihat, mulai dari UU Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, dan lain-lain yang lahir di awal Orde Baru, itu menjadikan SDA basis pembangunan. Dia boleh dieskploitasi, kemudian negara memberi kewenangan melimpahkan hak tersebut kepada swasta," ujar Prof. Ida.

Dampak dari kebijakan ini adalah tanah banyak dieksploitasi dan dimiliki segelintir pemodal, sehingga menyebabkan terjadi ketidakadilan agraria.

Baca juga: Psikolog Unair: 3 Faktor Ini Pengaruhi Bullying Anak-anak

Kondisi ini terus bertahan hingga orde baru berakhir pada 1998.

Lahirnya orde reformasi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah kekayaan alam untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat secara lebih populis seperti cita-cita awal UUPA lahir.

Momentum ini ditangkap dengan diterbitkannya Tap MPR IX Reforma Agraria pada 2001.

"Prinsipnya Reforma Agraria adalah restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah dan SDA. Ini dilakukan karena saat itu terjadi penguasaan tanah dan SDA oleh kroni penguasa ataupun pengusaha yang menjadi kroni penguasa," jelas Prof. Ida.

Namun demikian, momentum ini berjalan sangat lambat dan belum tuntas, hingga pada 2014 Presiden Jokowi menyinggung kembali Reforma Agraria melalui konsep Nawacita.

"Memang di masa Pilpres, isu agraria itu paling laku "dijual". Karena ternyata pada kenyataannya restrukturisasi pertanahan itu tidak berjalan baik atau belum sesuai harapan," tegas dia.

Pada 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan agraria sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Sayangnya, ada ketidakselarasan peraturan agraria pasca UU Cipta Kerja tersebut keluar. Apalagi ada Peraturan Pemerintah, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak menyebutkan UUPA sebagai dasar rujukan.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Roy Suryo, Pakar Unair: Kebebasan Berekspresi yang Lewat Batas

"PP 18 hanya disandarkan pada UUPA, di mana UU Cipta Kerja tidak menyebut UUPA sebagai dasar rujukan. Tentu kalau kita masih menganggap UUPA itu masih merupakan hukum positif, hukum berlaku, dia tentu harus menjadi sesuatu yang dirujuk terkait hukum-hukum pertanahan," tukas Prof. Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com