Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Sambut Positif Aturan Permenpan-RB 20/2022 Terkait PPPK

Kompas.com - 04/06/2022, 06:48 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Dengan perubahan status tersebut, mereka juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

Guru honorer dukung Permenpan-RB 20/2022

Guru SD Negeri 008 Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Panca Prabowo juga menyambut positif Permenpan-RB 20/2022.

Menurut dia, aturan itu telah memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK tahun ini.

Dia pun meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk mengajukan formasi yang sebesar-besarnya.

"Saya sangat senang karena mendapatkan prioritas atas usaha kami dalam menghadapi passing grade. Namun, apabila formasi yang dibuka sedikit dan tidak sesuai kebutuhan, sama saja kesempatan minim bagi guru honorer untuk mengikuti ASN PPPK," ucap Panca.

Menurut Panca, ASN PPPK patut diapresiasi, karena pemerintah telah memberikan perhatian terhadap nasib guru honorer.

Prorgram ini merupakan target dari pemerintah dalam mencetak satu juta guru, mengingat jumlah angka pendidik di Indonesia masih belum memadai.

"Pemerintah sudah berusaha merekrut guru honorer dengan tetap membuat syarat minimal kelulusan (passing grade) untuk menjaga kualitas pendidik dan peserta didik. Adanya passing grade akan memotivasi guru honorer untuk terus belajar," ucap Panca.

Hal senada turut disampaikan Nurul Hayati, Guru SD Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara.

Menurut Nurul, menjadi ASN PPPK merupakan kesempatan terbaik bagi guru honorer, khususnya  bagi mereka yang sudah tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: 14 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2022

"Memang sangat bermanfaat, karena kalau kami yang usianya sudah tua-tua tidak bisa ikut PNS lagi. Jadi, ASN PPPK ini solusinya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com