Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Sambut Positif Aturan Permenpan-RB 20/2022 Terkait PPPK

Kompas.com - 04/06/2022, 06:48 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 (Permenpan-RB 20/2022) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 disambut antusias para guru honorer.

Sebab, kebijakan tersebut memprioritaskan para guru honorer yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022.

Baca juga: Punya Perut Buncit? Ini Obatnya dari Pakar IPB

Permenpan-RB 20/2022 dikeluarkan dengan mempertimbangkan 3 hal, satu diantaranya yaitu untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.

"Memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022," demikian pernyataan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo seperti tertulis dalam peraturan Permenpan-RB 20/2022 yang diundangkan pada 23 Mei 2022.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengapresiasi Kemenpan-RB yang telah menerbitkan PermenpanRB 20/2022.

Menurut Iwan, kehadiran regulasi tersebut merupakan solusi bagi para guru yang sudah lulus passing grade, tapi belum mendapatkan formasi.

Harapannya, para guru yang nantinya memperoleh formasi ini semakin semangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia.

"PermenpanRB 20/2022 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu juta guru, demi meningkatnya kualitas pendidikan nasional," ucap dia dalam keterangan resminya, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas Tidak Dilapor ke Jokowi, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Dengan hadirnya kebijakan ini, dia juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi ASN PPPK 2022, agar menarik minat para guru yang hingga kini belum berpartisipasi dalam ASN PPPK.

Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, sebanyak 487.814 guru telah dinyatakan lulus seleksi dari total 925.637 pelamar dalam ASN PPPK 2021.

Dari sebanyak 487.814 guru, sekitar 293.860 guru telah mendapatkan formasi dari 506.252 formasi yang diajukan pemda pada tahun 2021.

Selain itu, mengacu Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernomor S-204/PK/2021 sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK guru tahun 2022 disebutkan telah ditetapkan alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 sesuai UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Alokasi itu telah mempertimbangkan jumlah pegawai ASN pada instansi daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta gaji ke-13.

Saat menjadi ASN PPPK, setidaknya ada beberapa manfaat yang diterima guru.

Pertama, perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK. Kedua, jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru ditambah dengan alokasi berbagai tunjangan.

Baca juga: Takut Serangan Jantung? Dokter RS Unair: Ini Ciri-cirinya

Dengan perubahan status tersebut, mereka juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

Guru honorer dukung Permenpan-RB 20/2022

Guru SD Negeri 008 Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Panca Prabowo juga menyambut positif Permenpan-RB 20/2022.

Menurut dia, aturan itu telah memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK tahun ini.

Dia pun meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk mengajukan formasi yang sebesar-besarnya.

"Saya sangat senang karena mendapatkan prioritas atas usaha kami dalam menghadapi passing grade. Namun, apabila formasi yang dibuka sedikit dan tidak sesuai kebutuhan, sama saja kesempatan minim bagi guru honorer untuk mengikuti ASN PPPK," ucap Panca.

Menurut Panca, ASN PPPK patut diapresiasi, karena pemerintah telah memberikan perhatian terhadap nasib guru honorer.

Prorgram ini merupakan target dari pemerintah dalam mencetak satu juta guru, mengingat jumlah angka pendidik di Indonesia masih belum memadai.

"Pemerintah sudah berusaha merekrut guru honorer dengan tetap membuat syarat minimal kelulusan (passing grade) untuk menjaga kualitas pendidik dan peserta didik. Adanya passing grade akan memotivasi guru honorer untuk terus belajar," ucap Panca.

Hal senada turut disampaikan Nurul Hayati, Guru SD Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara.

Menurut Nurul, menjadi ASN PPPK merupakan kesempatan terbaik bagi guru honorer, khususnya  bagi mereka yang sudah tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: 14 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2022

"Memang sangat bermanfaat, karena kalau kami yang usianya sudah tua-tua tidak bisa ikut PNS lagi. Jadi, ASN PPPK ini solusinya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com