Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama. Yaitu, inklusi, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
2. Jalur Afirmasi (Tahap 1)
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas kedua. Yaitu, anak yang terdaftar di DTKS, penerima KJP, KJP Plus, dan PIP, anak buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, serta anak pengemudi Transjakarta.
3. Jalur Zonasi (Tahap 1)
4. Jalur PTO (Tahap 1)
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) dikhususkan bagi calon siswa yang orangtuanya mendapat penugasan dari instansi lembaga yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran, dan anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
Informasi lebih lengkap, bisa dicek di laman berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.