KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang
SMP, kini sudah mulai bisa mengajukan akun PPDB.
Mulai 23 Mei 2022, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa ajukan akun dan bagi yang belum, masih bisa melakukan Pra-pendaftaran sampai 14 Juni 2022.
CPDB, wajib melakukan Pra-Pendaftaran sebelum pengajuan aku. Tahap Pra-pendaftaran adalah tahap yang berlaku bagi peserta dengan kriteria tertentu di PPDB Jakarta.
Pra-Pendaftaran dan Pengajuan Akun dilakukan secara online, namun melalui situs web berbeda. Situs untuk Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 adalah sidanira.jakarta.go.id. Kemudian, calon peserta bisa melakukan Pengajuan Akun di situs pendaftaran PPDB Jakarta 2022, yakni ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik Jakarta dari Nilai UTBK, Referensi PPDB DKI 2022
Dilansir dari laman resmi Disdik DKI, ada kategori CPDB yang berhak mengikuti pra-pendaftaran. Berikut rinciannya:
Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga), tetapi bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.
Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), dan tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju serta dinyatakan lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup, yang ditandatangani Orang Tua/Wali.
Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.
Peserta sesuai kategori di atas tidak bisa ikut PPDB Jakarta 2022 jika belum melakukan proses Pra Pendaftaran.
Baca juga: Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022
Berikut ini mekanisme daftar Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP:
Baca juga: Terima Beasiswa Umrah, 9 Siswa SMAN 2 Lembang Berangkat ke Tanah Suci
Cara Pengajuan Akun PPDB SMP
Cek Verifikasi Akun PPDB SMP
Cara cetak bukti pengajuan akun PPDB SMP
Cara aktivasi akun PPDB SMP ( aktivasi PIN/Token)
Baca juga: Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MIN, MTsN dan MAN
1. Jalur Prestasi dan Afirmasi (Tahap 1)
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama. Yaitu, inklusi, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
2. Jalur Afirmasi (Tahap 1)
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas kedua. Yaitu, anak yang terdaftar di DTKS, penerima KJP, KJP Plus, dan PIP, anak buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, serta anak pengemudi Transjakarta.
3. Jalur Zonasi (Tahap 1)
4. Jalur PTO (Tahap 1)
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) dikhususkan bagi calon siswa yang orangtuanya mendapat penugasan dari instansi lembaga yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran, dan anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
Informasi lebih lengkap, bisa dicek di laman berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.