Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022

Kompas.com - 19/05/2022, 16:11 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA-SMK telah berjalan sejak Selasa (17/5/2022).

Banyak jalur yang dibuka pada PPDB Jakarta 2022, yakni jalur prestasi dan afirmasi, afirmasi, zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua (PTO), dan jalur PPDB bersama (khusus SMA dan SMK).

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dan orangtua yang ingin mendaftar PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang PAUD, SD, maupun SMP, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya persyaratan usia.

Berikut informasi terkait syarat usia berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di laman Disdik DKI:

Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik Jakarta dari Nilai UTBK, Referensi PPDB DKI 2022

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis.

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

Baca juga: PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, DKI Perluas Zona Prioritas 2

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Belajar dari Orangtua Jepang Cara Menanamkan Disiplin pada Anak

CPDB jenjang SLB

1. TKLB

  • memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  • tercatat dalam Kartu Keluarga.

2. SDLB

  • berusia paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  • tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. SMPLB

  • berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
  • telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; dan
  • tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi

CPDB jenjang PKBM

1. Paling rendah berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD;

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

3. Memiliki Surat Keterangan Lulus bagi Peserta didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com