KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA-SMK telah berjalan sejak Selasa (17/5/2022).
Banyak jalur yang dibuka pada PPDB Jakarta 2022, yakni jalur prestasi dan afirmasi, afirmasi, zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua (PTO), dan jalur PPDB bersama (khusus SMA dan SMK).
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dan orangtua yang ingin mendaftar PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang PAUD, SD, maupun SMP, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya persyaratan usia.
Berikut informasi terkait syarat usia berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di laman Disdik DKI:
Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik Jakarta dari Nilai UTBK, Referensi PPDB DKI 2022
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis.
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.
3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.
4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.
5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
Baca juga: PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, DKI Perluas Zona Prioritas 2
1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: Belajar dari Orangtua Jepang Cara Menanamkan Disiplin pada Anak
1. TKLB
2. SDLB
3. SMPLB
Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi
1. Paling rendah berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD;
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
3. Memiliki Surat Keterangan Lulus bagi Peserta didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.