Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA-SMK telah berjalan sejak Selasa (17/5/2022).

Banyak jalur yang dibuka pada PPDB Jakarta 2022, yakni jalur prestasi dan afirmasi, afirmasi, zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua (PTO), dan jalur PPDB bersama (khusus SMA dan SMK).

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dan orangtua yang ingin mendaftar PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang PAUD, SD, maupun SMP, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya persyaratan usia.

Berikut informasi terkait syarat usia berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di laman Disdik DKI:

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis.

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SLB

1. TKLB

  • memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  • tercatat dalam Kartu Keluarga.

2. SDLB

  • berusia paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  • tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. SMPLB

CPDB jenjang PKBM

1. Paling rendah berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD;

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

3. Memiliki Surat Keterangan Lulus bagi Peserta didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/05/19/161120071/syarat-usia-untuk-masuk-paud-sd-smp-di-ppdb-jakarta-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke