Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, DKI Perluas Zona Prioritas 2

Kompas.com - 18/05/2022, 16:52 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan sesegera dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan, baik dari segi regulasi maupun teknis, demi memfasilitasi para peserta didik agar mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

Salah satunya perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah

"Di tahun ini, terdapat penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yang mana tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata. Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," terang Nahdiana dalam keterangan resmi, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik Jakarta dari Nilai UTBK, Referensi PPDB DKI 2022

Selain itu, ia mengatakan bahwa dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai traffic sistem.

Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB Online 2022 akan berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, sehingga sekolah-sekolah yang disubsidi oleh negara dapat memberi lebih banyak bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan.

Adapun Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

1.Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik

2.Jalur afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah

Baca juga: Cerita Siswi SMK Ranking Ke-33 di Kelas yang Lolos Masuk UI

3.Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah

4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas

Berikut jadwal PPDB DKI 2022 untuk masing-masing jalur jengang SD, SMP dan SMA, termasuk aturan dalam seleksi Calon Peserta Didik Baru (CPDB):

Seleksi PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi Jenjang SD

CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Beasiswa Indonesia Maju, Kuliah Gratis S1-S2

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Usia dari yang tertua ke yang termuda.

2. Urutan pilihan sekolah.

3. Waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com