Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi PeduliLindungi Dinilai Langgar HAM, Ini Tanggapan Pakar Unair

Kompas.com - 23/04/2022, 07:07 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak adanya pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia harus melakukan beberapa kebiasaan baru.

Seperti memakai masker dan sering-sering mencuci tangan tiap kali beraktivitas di luar rumah. Selain itu, untuk mencegah penularan Covid-19, tiap kali memasuki sebuah bangunan atau fasilitas umum, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam proses tracking.

Namun dari laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) menilai aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Forisa Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK-D3, Ayo Daftar

PeduliLindungi tidak ada unsur untuk membatasi

Laporan berjudul Indonesia 2021 Human Rights Report menjelaskan bahwa ada kemungkinan aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi penggunanya sebab adanya pembatasan pergerakan masyarakat dan pengambilan data pribadi tanpa izin.

Menurut pakar Universitas Airlangga (Unair) M. Syaiful Aris, laporan tersebut belum jelas jika dilihat dari aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"PeduliLindungi ini digunakan untuk tracking kasus positif Covid-19, tidak ada unsur untuk membatasi," ujar Syaiful seperti dikutip dari laman Unair, Jumat (22/4/2022).

Aris menilai, PeduliLindungi memberikan perlindungan hak hidup di masa pandemi ini karena seseorang yang positif dibatasi pergerakannya supaya tidak menyebar.

Baca juga: Mahasiswa, Ini 3 Alasan Harus Menabung di Bulan Ramadan

Dua jenis teori HAM

Aris menjelaskan, HAM menurut teori terbagi ke dalam dua jenis. Ada hak yang bisa dibatasi atau derogable rights dan hak yang tidak bisa dibatasi atau non-derogable rights.

Pembatasan pergerakan masyarakat di masa pandemi termasuk ke dalam derogable rights.

Aris menerangkan, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan rasional untuk dilakukan karena pertimbangan keamanan dan kesehatan yang menjadi kepentingan umum.

Bentuk aturan jelas

Terkait adanya data pribadi pada PeduliLindungi, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menyarankan agar pemerintah membentuk aturan yang jelas ihwal perlindungan data pribadi.

Baca juga: Bisa Digunakan di Jalur Mandiri PTN, Catat Jadwal Daftar KIP Kuliah 2022

Hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang kuat tentang perlindungan data pribadi.

Yang ada hanya berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Belum ada dasar hukum yang kuat yang berkaitan dengan data pribadi sehingga masih banyak potensi untuk disalahgunakan. Aspek hukum itulah yang jadi prioritas dan harus diperhatikan," ungkap Aris.

Baca juga: Intip Universitas Terbaik di Jabar Versi SIR dan QS WUR 2022

Aris menegaskan, perlindungan data pribadi tidak harus dilakukan oleh masyarakat saja, melainkan juga peran penting pemerintah.

"Yang perlu masyarakat lakukan tentu hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Menurut saya, yang lebih penting harus ada ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi itu dan mekanisme kontrol dari pemerintah," pungkas Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com