Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi PeduliLindungi Dinilai Langgar HAM, Ini Tanggapan Pakar Unair

KOMPAS.com - Sejak adanya pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia harus melakukan beberapa kebiasaan baru.

Seperti memakai masker dan sering-sering mencuci tangan tiap kali beraktivitas di luar rumah. Selain itu, untuk mencegah penularan Covid-19, tiap kali memasuki sebuah bangunan atau fasilitas umum, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam proses tracking.

Namun dari laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) menilai aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

PeduliLindungi tidak ada unsur untuk membatasi

Laporan berjudul Indonesia 2021 Human Rights Report menjelaskan bahwa ada kemungkinan aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi penggunanya sebab adanya pembatasan pergerakan masyarakat dan pengambilan data pribadi tanpa izin.

Menurut pakar Universitas Airlangga (Unair) M. Syaiful Aris, laporan tersebut belum jelas jika dilihat dari aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"PeduliLindungi ini digunakan untuk tracking kasus positif Covid-19, tidak ada unsur untuk membatasi," ujar Syaiful seperti dikutip dari laman Unair, Jumat (22/4/2022).

Aris menilai, PeduliLindungi memberikan perlindungan hak hidup di masa pandemi ini karena seseorang yang positif dibatasi pergerakannya supaya tidak menyebar.

Dua jenis teori HAM

Aris menjelaskan, HAM menurut teori terbagi ke dalam dua jenis. Ada hak yang bisa dibatasi atau derogable rights dan hak yang tidak bisa dibatasi atau non-derogable rights.

Pembatasan pergerakan masyarakat di masa pandemi termasuk ke dalam derogable rights.

Aris menerangkan, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan rasional untuk dilakukan karena pertimbangan keamanan dan kesehatan yang menjadi kepentingan umum.

Bentuk aturan jelas

Terkait adanya data pribadi pada PeduliLindungi, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menyarankan agar pemerintah membentuk aturan yang jelas ihwal perlindungan data pribadi.

Hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang kuat tentang perlindungan data pribadi.

Yang ada hanya berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Belum ada dasar hukum yang kuat yang berkaitan dengan data pribadi sehingga masih banyak potensi untuk disalahgunakan. Aspek hukum itulah yang jadi prioritas dan harus diperhatikan," ungkap Aris.

Aris menegaskan, perlindungan data pribadi tidak harus dilakukan oleh masyarakat saja, melainkan juga peran penting pemerintah.

"Yang perlu masyarakat lakukan tentu hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Menurut saya, yang lebih penting harus ada ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi itu dan mekanisme kontrol dari pemerintah," pungkas Aris.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/23/070700771/aplikasi-pedulilindungi-dinilai-langgar-ham-ini-tanggapan-pakar-unair

Terkini Lainnya

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke