Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2022, 16:51 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai kembali digelar pada bulan Januari 2022.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru dirilis pada akhir Desember 2021.

Baca juga: 3 Kesepakatan Rektor-Dosen SBM ITB, Salah Satunya Tak Mogok Mengajar

Namun, untuk daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen mulai diberlakukan pada 3 Februari 2022.

Melihat pelaksanaan PTM di kondisi pandemi seperti saat ini, lingkungan yang sehat untuk mendukung aktivitas belajar mengajar para insan pendidikan bukan hanya menjadi tugas dari Pemerintah, melainkan tanggung jawab dan menjadi perhatian dari semua pihak, termasuk PT Kawan Lama Sejahtera.

Sebagai bentuk dukungan PTM yang kondusif, Kawan Lama memberikan solusi kebersihan berupa cleaning equipment kepada 30 SMK di DKI Jakarta.

Acara yang digelar di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada Selasa (15/3/2022), merupakan kerja sama antara PT Kawan Lama Sejahtera dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan MGMP Teknik Mesin DKI Jakarta.

Direktur Kawan Lama Sejahtera, Albert Primusanto mengatakan, Kawan Lama terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem pendidikan di Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kegiatan PTM di situasi pandemi tidak dapat dipandang sebelah mata.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama agar proses belajar mengajar tetap berada pada lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga dapat mendukung kualitas pendidikan kita," ucap dia.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek dengan Kawan Lama yang telah disepakati keduanya di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta.

Baca juga: Beasiswa Santri 2022: Syarat, Kuota, dan Tujuan Perguruan Tinggi

Adapun ruang lingkup dalam pelaksanaan kerja sama ini mencakup :

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+