Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Buka Kembali Praktikum Secara Luring Mulai Februari 2022

Kompas.com - 20/01/2022, 16:55 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mendorong semua jenjang pendidikan mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Januari 2022.

Di jenjang perguruan tinggi, sudah banyak kampus yang siap melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas tahun 2022 ini.

Universitas Sebelas Maret (UNS) mengeluarkan kebijakan terbaru dalam melakukan perkuliahan luring. Khususnya bagi kegiatan praktikum bagi para mahasiswanya.

Kebijakan ini diatur pada Surat Edaran Nomor 3/UN27/PK.01.03/2022 tentang Perkuliahan Semester Februari-Juli 2022.

Baca juga: Akademisi Telkom University: Pengembangan Metaverse di Indonesia Butuh 3 Hal Ini

Ketentuan perkuliahan luring

Merangkum dari akun Instagram resmi UNS, Kamis (20/1/2022), menyikapi perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19, UNS akan melaksanakan perkuliahan secara tatap muka atau luring dan daring pada semester Februari hingga Juli 2022.

Kebijakan ini memiliki beberapa ketentuan, seperti melaksanakan ketentuan standar operasional prosedur protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca juga: Fenomena Trilingual di Media Sosial, Begini Tanggapan Pakar Bahasa UNS

Dekan Fakultas atau Dekan Sekolah Vokasi atau Dekan Sekolah Pascasarjana mengkoordinasikan dan menyusun penyelenggaraan perkuliahan tatap muka atau luring dengan ketentuan:

1. Mata kuliah teori penuh dilaksanakan secara daring.

2. Mata kuliah praktikum atau yang terdapat praktikum dilaksanakan secara luring.

3. Ujian praktikum, ujian magang, ujian proposal, ujian tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, ujian disertasi dan seminar dilaksanakan secara luring.

Baca juga: Simak 4 Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat dari Ditjen Dikti

4. Sesi perkuliahan kembali normal (durasi sesuai SKS).

5. Dalam melaksanakan pengajaran dosen wajib hadir di kampus.

Syarat bagi mahasiswa

Dalam pelaksanaan kuliah luring, wajib melakukan disinfeksi ruangan dan peralatan pembelajaran atau praktikum sebelum dan sesudah digunakan. Selain itu penggunaan ruang dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Dua Dosen IPB Masuk dalam Top 100 Ilmuwan Indonesia

Wakil dekan akademik, riset dan kemahasiswaan memantau pelaksanaan prokes Covid-19. Sivitas akademika UNS yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi ketentuan berikut ini:

  • Dalam keadaan sehat
  • Mahasiswa mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali untuk mengikuti perkuliahan tatap muka atau luring.
  • Mahasiswa yang mengikuti kegiatan akademik di kampus sudah mendapatkan 2 kali vaksin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com