Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak RUU TPKS Disahkan, PPI Dunia: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Kompas.com - 05/01/2022, 15:43 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

PPI Dunia memandang bahwa Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual, sebuah fenomena yang melanggar martabat kemanusiaan dan seharusnya tidak terjadi di sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan nilai-nilai agama di Indonesia.

Selain kajian akademis tersebut, PPI Dunia juga mendesak kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera mengimplementasikan Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dengan membentuk satgas serta berpartisipasi aktif untuk mengawal dan mengadvokasikan penghapusan kekerasan seksual.

Terakhir, PPI Dunia mendesak Pimpinan DPR RI agar sesegera mungkin membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai payung hukum untuk memberikan rasa dan ruang aman terhadap korban kekerasan seksual dan seluruh masyarakat Indonesia, ungkap Koordinator PPI Dunia dari Australia.

Pernyataan sikap PPI Dunia ini ditandatangani oleh Dewan Presidium dan didukung penuh oleh 53 PPI Negara yang tersebar di tiga Kawasan yaitu Amerika Eropa, Asia Oseania dan Timur Tengah Afrika.

Baca juga: PPI Dunia Mobile App, Beri Perlindungan bagi Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri

Dengan berbagai pertimbangan berdasarkan kajian akademik ini PPI Dunia mendorong dan mendesak DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Kami PPI Dunia memandang bahwa RUU TPKS ini adalah suatu upaya perombakan sistem dan pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual yang sistemik," pungkas Faruq.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com