Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Nadiem Makarim Bentuk Ini

Kompas.com - 20/12/2021, 16:25 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guna mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membentuk Kelompok Kerja (pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan.

Pokja ini secara resmi diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (20/12/2021) di Jakarta.

Baca juga: Gamelan Warisan Budaya Dunia, Nadiem Makarim: Ini Perjuangan dari 2019

"Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," ucap Nadiem.

Pembentukan pokja, kata Nadiem, dimaksudkan untuk semakin memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Nadiem mengungkapkan saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya "tiga dosa besar", yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.

Untuk itu, Kemendikbud Ristek akan lebih serius menangani "tiga dosa besar" di dunia pendidikan ini, salah satunya dengan membentuk pokja yang spesifik menangani isu "tiga dosa besar" dunia pendidikan.

Menurut dia, konsep Merdeka Belajar yang diusung tidak hanya berfokus pada proses penyampaian materi di dalam kelas.

Untuk mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual Hancurkan Pelajar dan Mahasiswa

"Sehingga, Kemendikbudristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi," tutur Nadiem.

Lanjut Mendikbud Ristek menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan juga sebagai gerakan.

"Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan," ujarnya.

Saat ini terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kementerian,  Nadsambungiem, juga telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru.

Nadiem mengapresiasi dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi yang turut bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Ini Jadwal Libur Sekolah Terbaru Saat Nataru

"Mari sekali lagi mengingat tujuan kita, yaitu mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari segala bentuk kekerasan. Mari kita menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar," tukas Nadiem Makarim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com