Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UPN Veteran Jakarta Akan Beri Sanksi Pengurus Menwa

Kompas.com - 01/12/2021, 08:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

"Pukul 14.45, setelah istirahat di etape 1, perjalanan dilanjutkan menuju etape II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 kilometer (km). Pukul 15.30, kira-kira berjarak 2 km dari etape 1, almarhumah mengalami kram kaki kirinya. Panitia memutuskan membawa almarhumah dengan ambulans menuju etape II," kata Ria.

Pukul 16.10, setelah sampai di etape II, kondisi almarhumah semakin lemah dan mulai tidak kooperatif saat dibantu.

Panitia kemudian meminta bantuan ustaz di masjid, tetapi tidak bisa memberikan bantuan.

Saat itu, almarhumah juga sudah diberikan bantuan oksigen karena sesak nafas.

Almarhumah kemudian dibawa ke lokasi pembaretan yang menjadi lokasi akhir long march untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut berupa oksigen tambahan.

Karena kondisinya tidak semakin membaik, panitia memutuskan membawa almarhumah ke Rumah Sakit EMC Sentul.

Namun, meskipun sudah menyalakan sirine, ambulans yang membawa almarhumah tidak bisa bergerak karena kemacetan di kawasan Sentul.

Oleh warga setempat, panitia disarankan untuk berputar arah ke Ciawi. Namun, perjalan menuju Rumah Sakit Ciawi juga macet.

Baca juga: 4 Mahasiswa Undip Ubah Ampas Teh Jadi Sabun Pencegah Virus Covid-19

Pada pukul 18.45, denyut nadi almarhumah tidak teraba, sehingga teman-temannya berinisiatif melakukan tindakan resusitasi jantung paru.

Namun, setelah tiba di Rumah Sakit Ciawi, almarhumah dinyatakan meninggal pada pukul 19.07.

"Setelah mendengar kabar almarhumah meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat dan memakamkan di Sragen, Jawa Tengah," tutur Ria.

Kegiatan Menwa tidak diberikan izin oleh kampus

Ria mengatakan kegiatan pembaretan yang diikuti almarhumah tidak mendapatkan izin dari pihak kampus.

Kegiatan Menwa UPN Veteran Jakarta yang terakhir mendapatkan izin adalah pendidikan dasar anggota baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.

"Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kemendikbud Ristek, kgiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran. Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," katanya.

Ria menambahkan, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPN Veteran Jakarta, termasuk dalam memberikan izin kegiatan.

Baca juga: Pakar UGM: Belum Ada Bukti Varian Omicron Lebih Menular dari Delta

"Komisi Disiplin akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kejadian ini," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com