Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Lapor ke Kemendikbud jika Ada Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 16/11/2021, 20:44 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkomitmen membebaskan perguruan tinggi dari segala bentuk kekerasan seksual di kampus.

Dengan adanya Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 menjadi payung hukum untuk menindak kekerasah seksual di kampus yang dianggap makin meresahkan.

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud Ristek, Selasa (16/11/2021), dalam Permendikbud Ristek 30 dipaparkan cara melapor jika masyarakat mengetahui terjadi kasus pelecehan seksual di kampus.

Baca juga: Siswa Wajib Cuci Tangan Setelah Melakukan 10 Aktivitas Ini

Cara melapor ke Kemendikbud Ristek

Masyarakat dapat menghubungi Kemendikbud Ristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) seperti:

1. Mengunjungi Portal Lapor di http://kemdikbud.lapor.go.id/.

2. Mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

3. Mengontak Pusat Panggilan di nomor 177.

4. Datang langsung ke kantor Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta.

Baca juga: Mahasiswa, Kenali 2 Mode Ini Saat Membuat Aplikasi Android

Permendikbud 30 jadi payung hukum

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengambil keputusan tegas untuk membuat peraturan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk mengatur langkah pencegahan kekerasan seksual di ranah pendidikan. Khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan adanya Permendikbud 30 ini bisa menjadi payung hukum dalam melakukan penanganan terhadap laporan kekerasan seksual. Termasuk dengan membentuk satgas dan melibatkan tenaga kependidikan.

Permendikbud 30 terapkan best practice di dunia

Serta melakukan peningkatan keamanan kampus untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual, dengan pemantauan dan evaluasi berkala.

Dalam siaran Podcast Deddy Corbuzier, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan, dalam Permendikbud PPKS, mulai dari pemulihan, pendampingan korban, requirement unuk universitas memberikan rumah aman dan privasi korban, semuanya diatur dengan standar.

"Kami tidak membuat aturan sendiri. Tapi Kemendikbud PPKS ini melihat dari seluruh best practice di dunia. Kami gunakan best world class standar untuk kekerasan seksual yang diterapkan di universitas termaju di dunia," beber Nadiem dalam Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa, Ini 5 Arsitek Kebanggaan Indonesia, Ada Ridwan Kamil

Dengan adanya Permendikbud 30 ini, Nadiem berharap bisa mencegah pemikiran bahkan niat pelaku atau bahkan calon pelaku kekerasan seksual untuk bertindak lebih jauh lagi. Sehingga kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak terjadi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com