Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Ini 4 Tujuan Permen PPKS

Kompas.com - 12/11/2021, 14:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara daring, Jumat (12/11/2021).

Episode keempat belas itu mengenai Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Hal ini untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam paparannya, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Baca juga: Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

"Kita akan terus mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan akan terus mendengar berbagai masukan. Ini tanda yang sangat baik bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan Indonesia dan memikirkan generasi penerus bangsa," terang Nadiem.

Menteri Nadiem juga menjelaskan bahwa kampus atau pendidikan tinggi adalah suatu tempat atau batu loncatan. Maka setiap kampus di Indonesia harus merdeka adari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya.

"Kita harus melindungi mahasiswa dan dosen kita dari kekerasan seksual," tegas Nadiem Makarim.

Hal ini karena segala bentuk kekerasan seksual itu paling sulit dibuktikan. Tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Atau dampaknya permanen seumur hidup.

Karena di Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang dapat menangani permasalahan kekerasan seksual di kampus, maka hadirlah Permendikbud Ristek Nomort 30 ini tentang PPKS.

4 tujuan Permen PPKS

Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS) memiliki empat tujuan:

1. Pemenuhan hak pendidikan setiap WNI

Permen PPKS ini adalah salah satu upaya untuk memenuhi hak setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman.

2. Penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan

Memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

3. Peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual

Seluruh kampus di Indonesia jadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.

"Jadi kita ingin mengedukasi apa itu kekerasan seksual, kita ingin yang abu-abu jadi hitam putih," ungkap Mendikbud Ristek.

Baca juga: Unnes Dukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

4. Penguatan kolaborasi antara Kemendikbud Ristek dan Perguruan Tinggi

Kolaborasi antara kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman semakin kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com