Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PTM Terbatas Bersifat Dinamis, Menyesuaikan Situasi dan Kondisi di Daerah

Kompas.com - 29/06/2021, 12:51 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di masing-masing daerah.

Pemerintah dalam hal ini menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri, saat melaksanakan Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Jumeri memaparkan, apabila suatu kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil atau terisolir sehingga tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM terbatas.

Baca juga: Subsidi Upah Guru Honorer, Kemendikbud Ristek: Segera Cairkan Sebelum 30 Juni

Tentunya, kata dia, hal tersebut bisa dilakukan setelah memenuhi daftar periksa sesuai SKB Empat Menteri serta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang baik.

Jumeri mengatakan, Kemendikbud Ristek masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss.

Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal akibat berbagai kendala, di antaranya jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

Sebagai informasi, hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM terbatas.

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Kemendikbud Ristek Salurkan 50 Tenda

“Bagi orangtua, jangan takut dengan PTM terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orangtua,” kata Jumeri, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (28/6/2021).

Ia mengatakan, sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.

“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terangnya.

Dirjen PAUD Dikdasmen itu menyatakan, anak-anak dapat tetap belajar dari rumah jika orangtuanya belum yakin dan belum memberi izin untuk mengikuti PTM terbatas.

Baca juga: Mahasiswa, Kemendikbud Ristek Buka Program Magang Bersertifikat 2021

“Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Sampaikan ke masyarakat. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tegas Jumeri.

Senada dengan Jumeri, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni yang hadir pula di acara tersebut menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran merupakan kewenangan pemerintah daerah dan wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Inmendagri.

Pemerintah, kata dia, memahami dinamika dan ragam situasi nyata di lapangan, sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh kepala daerah.

“Inmendagri ini sifatnya instruksi pada kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan. Instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan wali kota, juga dikatakan dapat menetapkan dan mengatur PPKM mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya,” jelas Dirjen Bangda.

Baca juga: Disdikbud Lampung Perbolehkan Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Ia melanjutkan, dalam perspektif tersebut, pengaturan PPKM mikro memang sangat dinamis, tetapi pengawasannya tetap tinggi.

“Karena itu, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya terletak pada kata ‘dapat’. Kalau ‘dapat’ itu dihilangkan, maka itu akan jadi perintah. Maka, diberi kata ‘dapat’, karena itu menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com