Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Cair hingga 30 Juni 2021, Cek di Sini

Kompas.com - 19/06/2021, 13:53 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) 2020, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk mengunduh dan mencetak SPTJM, lalu datang ke bank dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud: Upaya agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak

Ia mengatakan, masih cukup banyak pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dari jalur pendidikan nonformal belum mencairkan atau mengaktivasi rekening.

Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).

“Kami masih mendalami data ini. Yang kami ketahui, jalur pendidikan nonformal ini kan tenaga pendidik dan kependidikannya sangat dinamis pergerakannya. Atau, mungkin saja memang karena faktor letak geografis sehingga sulit bagi mereka untuk mengakses informasi atau perbankan,” ungkap Abdul Kahar.

Segera cairkan BSU sebelum 30 Juni, ini caranya

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ 

"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," lanjut dia.

Baca juga: Kemendikbud Salurkan Kartu Indonesia Pintar untuk Siswa Prasejahtera

Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Kahar, saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

Baca juga: Peneliti IPB: Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Redakan Asam Urat

“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat kami data, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini. Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul Kahar.

Salah satu penerima manfaat program BSU, dosen STKIP PGRI Pacitan, Vit Ardhyantama mengutarakan proses pendaftaran hingga pencairan yang sangat mudah. “Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman PDDikti. Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. “Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.

Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.

Baca juga: UGM Buka Beasiswa S2 untuk 14 Prodi, Bantuan UKT hingga 100 Persen

Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.

Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com