KOMPAS.com - Tahun ajaran baru, segera dimulai. Namun, sudah siapkah siswa kembali ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas?
Dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis pada 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan pendidikan tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, sebelum kembali menyelenggarakan PTM secara terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah.
Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala satuan pendidikan.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli, Kemendikbud Ristek: Belajar Tidak Harus di Kelas
Dilansir dari laman Direktorat SMP Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah bertanggung jawab untuk:
Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.
Membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim.
Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan.
Terakhir, tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.
Baca juga: Mendikbud Ristek Luncurkan Panduan Belajar Sekolah Tatap Muka Terbatas
Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
Jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut: