KOMPAS.com - Ada kabar baik bagi warga DKI Jakarta, khususnya bagi para penerima Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Yakni dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 bulan Juni telah cair mulai 11 Juni 2021.
Informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pada Jumat (11/6/2021).
Bagi pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021, untuk pencairan dananya telah dilaksanakan mulai 11 Juni 2021.
Baca juga: Segera Dibuka Pendaftaran DTKS FMOTM untuk Program KJP Plus
Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juni akan dilaksanakan mulai hari ini Jumat, 11 Juni 2021.
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.
Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki @upt.p4op.
Jadi, bagi yang bertanya KJP bulan Juni 2021 kapan cair? Maka KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2021 telah cair pada 11 Juni 2021.
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Mei 2021 Telah Cair
Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.
Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: