Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/06/2021, 19:45 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Prof. Catur Sugiyanto menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok.

Sebab pajak itu dinilai semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengenaan PPN Tambah Beban Berat Sekolah

"Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain," ucap dia melansir laman UGM, Jumat (11/6/2021).

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Bila sebelumnya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN.

Namun, pada draf revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Menurut Catur, di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan.

"Negara maju tidak memberlakukan seperti itu," jelas dia.

Baca juga: Raih Gelar Doktor IPB, Ibas: Perlu Infrastruktur dan Teknologi untuk Dukung Pariwisata

Dalam pandangannya, sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintah menerapkan aturan pajak pada sembako.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+