KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur reguler untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di wilayah DKI Jakarta telah dibuka pendaftarannya pada Senin, 7 Juni 2021.
Dilansir dari laman ppdb-madrasahdki.com, Sesuai jadwal, pendaftaran akan berakhir Selasa, 8 Juni 2021. Untuk jalur reguler PPDB MIN ini, merupakan jalur yang dibuka bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah umum maupun madrasah.
Program penyaringan siswa-siswi baru madrasah negeri ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, calon pendaftar MIN dapat melakukan pengajuan akun terlebih dahulu sembari menunggu pendaftaran dibuka.
Tahap pengajuan akun dilaksanakan secara online melalui ppdb-madrasahdki.com yang dimulai pada tanggal 27 Mei hingga 6 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Berikut alur PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler untuk tahun ajaran 2021/20211 seperti yang dilansir dari laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.
Tahap pengajuan akun (27 Mei - 6 Juni 2021)
Tahap aktivasi akun (27 Mei - 6 Juni 2021)
Baca juga: Fitur Foto Soal, Bantu Siswa Pecahkan Soal Matematika
Tahap pendaftaran dan memilih madrasah (7 - 8 Juni 2021)
Tahap pengumuman hasil seleksi (8 Juni 2021)
Tahap lapor diri bagi pendaftar yang lolos (9 - 10 Juni 2021)
Baca juga: SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara Berdasar Nilai UTBK 2020
Tata Cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta 2021 jalur reguler PPDB MIN DKI Jakarta 2021 dibuka bagi calon peserta didik baru yang ingin bersekolah di MIN wilayah DKI Jakarta.
Para pendaftar yang mengikuti PPDB ini akan diseleksi oleh panitia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2021.
Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler untuk tahun ajaran 2021/2022.
1. Calon peserta didik baru yang boleh mengikuti jalur reguler adalah warga DKI Jakarta maupun Non DKI Jakarta yang berasal dari madrasah maupun sekolah umum
2. Calon peserta didik baru diseleksi berdasarkan usia, yaitu dari usia yang tertua ke usia yang termuda; apabila usia sama, maka akan diseleksi berdasarkan urutan pemilihan madrasah; apabila urutan pemilihan madrasah sama, maka akan diseleksi berdasarkan waktu mendaftar.
3. Calon peserta didik baru hanya diperbolehkan memilih 2 madrasah negeri yang terdapat di wilayah DKI Jakarta.
4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi jalur reguler dapat mendaftar ke madrasah yang sama atau madrasah lainnya dengan jalur lain.
5. Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan lapor diri sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Apabila tidak maka akan dianggap gugur dan hanya boleh mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.
6. Kuota untuk jalur reguler adalah 60 persen dari daya tampung madrasah.
Baca juga: Lolos PPDB SMA 2021 Jawa Timur Jalur Zonasi, Ini Tahap Selanjutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.