KOMPAS.com - Pendaftaran jalur prestasi nilai akademik untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wilayah Jawa Timur akan dibuka pada dibuka pada Senin, 31 Mei 2021.
Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi akan berlangsung pada 31 Mei sampai 2 Juni 2021. Calon peserta yang akan mendaftar dapat melakukan pendaftaran online PPDB SMK Jatim melalui website resmi yang disediakan Pemprov Jatim di ppdbjatim.net.
Baca juga: Ini Daftar SMK Terbaik Jawa Timur Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2020
Sementara hasil pengumuman PPDB SMK Jatim jalur prestasi dapat dicek pada 3 Juni 2021, mulai pukul 08.00 WIB melalui situs PPDB Jatim. Lalu siswa dapat mengonfirmasi kelulusannya pada 3-4 Juni 2021 hingga pukul 23.59 WIB.
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70 persen dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30 persen.