KOMPAS.com - Saat ini siswa tingkat SMP maupun SMA sudah banyak yang memiliki smart phone sendiri.
Para siswa juga banyak yang memiliki akun media sosial sebagai sarana aktualisasi diri. Namun jika tidak disertai edukasi menggunakan media sosial, bisa berdampak negatif.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Rachmani Puspitadewi mengatakan, penting untuk bijak dan berhati-hati saat menggunakan medsos.
Menurutnya, saat ini di dunia online juga ada pengaturannya yang mengacu pada dunia nyata. Sehingga para pengguna media sosial, khususnya para remaja harus hati-hati saat menulis.
"Jangan sampai ada kandungan pencemaran nama baik atau menghina, di dunia nyata juga kan sama, enggak boleh. Apalagi sekarang ada UU ITE, itu sangat luas berpengaruh jika berbicara UU ITE," kata dosen yang akrab disapa Putie seperti dikutip dari laman resmi Unpar, Minggu (16/5/2021).
Putie mengungkapkan, ada tiga hal utama yang patut jadi perhatian dan tentunya beririsan langsung dengan UU ITE, antara lain:
Aktivitas ini mulai dari menyebarkan berita atau gambar, menulis komentar atau status di semua platform media yang ada.
"Perlu bijak dan hati-hati, jangan hanya ‘demi konten’, membuat konten yang mengandung SARA, penghinaan, pemerasan, pornografi, melanggar kesusilaan, berita bohong, perjudian. Karena dampak menulis, menyebarkan, membuat konten setelah ditulis atau dibuat lalu disebarkan akan dapat dilihat/diakses semua orang. Selalu pastikan apa yang kita sebarkan, tidak mengandung informasi hoaks," tegas Putie.
Baca juga: 5 Jalur Mandiri PTN dengan Biaya Pendaftaran Termurah
Putie menambahkan, ada banyak kejahatan yang bisa terjadi di dunia maya. Mulai dari peretasan, phising, intersepsi, penyebaran virus (malware), bom e-mail, pencurian identitas, kebocoran data pribadi, cyberstalking, cyber bullying, penipuan online, dan perjudian game online.
Putie menekankan, siswa juga perlu juga memperhatikan keamanan selama beraktivitas di internet. Misalnya menjaga akun e-mail dan akun medsos.
Baca juga: Rayakan Lebaran Aman dari Covid-19 ala Epidemiolog Unair
Selain itu, tidak sembarang mengakses situs, termasuk mem-follow dan meng-accept akun yang tidak dikenal, serta me-like konten pihak yang tidak dikenal.
"Serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk mengklik agree/accept term condition dari platform/aplikasi tertentu atau menyebarkan keberadaan kita," urainya.
Hal yang perlu dipahami lainnya adalah transaksi elektronik yang termasuk di dalamnya yaitu jual beli online dan praktik pinjaman online (pinjol) dari perusahaan berbasis financial technology (fintech).
Dalam melakukan transaksi elektronik, lanjut Putie, perlu dipastikan siapa yang yang akan melakukan transaksi. Kemudian perlu bijak jika harus melakukan pinjol. Serta perlu memastikan kredibilitas pihak yang akan bertransaksi.
"Hati-hati juga dalam bertransaksi lewat pinjaman online, sebaiknya dilakukan bersama pihak yang sudah terdaftar. Jangan sampai mengambil pinjol di pihak-pihak yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Putie.
Baca juga: Siswa Kelas 10 dan 11, Buruan Daftar Beasiswa Tunas Indonesia Jepang
Selain itu, siswa juga perlu hati-hati jika melakukan pinjol. Karena bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak, ketidaknyamanan salah satu pihak atau pihak terhubung dengan peminjam yang dirugikan.
"Misalnya masalah pinjol ini yang meminjamnya si A, tapi karena ada syarat dia harus mencantumkan nomor-nomor handphone yang ada," tegas Putie.
Inilah beberapa penjelasan dari dosen Unpar agar para siswa lebih berhati-hati menggunakan media sosialnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.