Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem: 8 Hal Ini Perlu Dilakukan Saat Tatap Muka Terbatas

Kompas.com - 02/04/2021, 08:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menegaskan, satuan pendidikan wajib memberikan pilihan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah guru dan tenaga kependidikan menerima vaksin lengkap.

Menurut Nadiem, pelaksanaan PTM tidak perlu menunggu hingga tahun ajaran baru mendatang. Namun jika semua guru dan tenaga kependidikan di suatu sekolah sudah menerima vaksin lengkap, bisa mencoba melaksanakan PTM.

"Tatap muka terbatas tidak perlu menunggu sampai tahun ajaran baru. Mulai dari sekarang, tatap muka terbatas sudah bisa dicoba asal guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin," kata Nadiem Makarim dalam keterangan resmi SKB 4 Menteri yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Baca juga: Emak-emak Sambut Baik Sekolah Tatap Muka Terbatas SKB 4 Menteri

Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Ada 8 poin penting yang perlu dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka dilaksanakan. Antara lain:

1. Kondisi kelas

  • Di jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas.
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB. SMLB, MALB jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai tetap PTM terbatas.

2. Jumlah hari dan pembagian rombel

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (rombel) ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum basah atau lembab.
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
  • Menerapkan etika batuk atau bersin.

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan

Semua warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

Baca juga: SKB 4 Menteri: 3 Kegiatan Belum Diperbolehkan Saat Sekolah Tatap Muka

Selain itu, semua warga satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin

Pada masa transisi atau dua bulan pertama, kegiatan di area kantin tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Sedangkan pada masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA, D3-S1

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Pada dua bulan pertama, olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah tidak diperbolehkan. Namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. 

Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah

Selama masa transisi tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran. Seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas.

Pertemuan orangtua dengan peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya.

Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Tatap Muka di Sekolah Penting untuk Hindari Learning Loss

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

Kegiatan guru kunjung diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com