KOMPAS.com - Bagi para siswa yang tertarik menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tidak ada salahnya memilih satu diantara dua kampus ini.
Kampus dibawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), siap menjaring siswa baru Tahun Ajaran 2021/2022.
Kuota formasi tersebut sebanyak 650 taruna-taruni untuk Formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 30 Maret 2021.
Baca juga: Ini 8 Sekolah Kedinasan yang Siap Dibuka April 2021
Melansir dari laman resmi catar.kemenkumham.go.id, pendaftaran dilakukan pada 9-30 April 2021. Namun sebelumnya, lihat dulu rincian formasi sekolah kedinasan 2021 Kemenkumham:
Kuota Formasi Sekolah Kedinasan 2021
Poltekip sejumlah 300 taruna/taruni
Kuota Formasi Sekolah Kedinasan 2021
Poltekim sejumlah 300 taruna/taruni
Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan
Poltekip sejumlah 50 taruna/taruni
Poltekim sejumlah NIHIL
Baca juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021, Simak Alurnya
1. Pelamar sekolah kedinasan 2021 Kemenkumham formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9-30 April 2021.
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9-30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
3. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan 2021, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. Panitia tidak dapat mengubahnya dan apabila memilih lebih dari satu maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);