Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Bantuan KIP Kuliah Naik, Bisa Rp 12 Juta Per Semester

Kompas.com - 19/03/2021, 09:26 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021. Skema tahun ini jauh berbeda dari 2020.

Skema KIPK di tahun 2020 mencakup total anggaran Rp 1,3 triliun dengan semua biaya pendidikan per mahasiswa yang sama rata, yaitu Rp 2,4 juta untuk 200.000 mahasiswa.

Dimana biaya hidup per mahasiswa disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia sebesar Rp 700.000 per bulan.

Namun, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, anggarannya berubah di tahun ini. "Total anggaran KIPK pada 2021 kita naikan sampai Rp 2,5 triliun. Jumlah penerimanya tetap 200.000 mahasiswa. Tetapi, yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiswa tersebut diterima," kata Nadiem, dilansir dari laman kemdikbud.go.id

Baca juga: Kemendikbud Minta Calon Peserta ASN PPPK Waspada Calo

Membuka penjelasan soal perubahan kebijakan satuan biaya KIP Kuliah, Mendikbud mengatakan tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial.

"Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya," ujar Mendikbud.

Di tahun 2021, biaya pendidikan tidak lagi pukul rata Rp 2,4 juta per semester. Tahun ini, mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8 juta (batas maksimum di Rp 12 juta).

Baca juga: Mendikbud Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021

Lalu untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4 juta, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2,4 juta

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Tahun lalu, semua mahasiswa mendapat jatah Rp 700 ribu per bulan sehingga baik daerah dengan akomodasi yang mahal dan rendah, tidak ada perbedaan signifikan. Adapun besaran biaya hidup bulanan, diantaranya sebagai berikut:

1. Klaster 1 sebesar Rp 800.000

2. Klaster 2 sebesar Rp 950.000

3. Klaster 3 sebesar Rp 1,1 juta

4. Klaster 4 sebesar Rp 1,2 juta

5. Klaster 5 sebesar Rp 1,4 juta

"Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah," kata Mendikbud.

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Yusuf Effendy mengapresiasi skema KIPK 2021 yang disampaikan Mendikbud.

"KIP kuliah ternyata diberikan dukungan lebih dan afirmasi oleh Kemendikbud. Saya yakin Mendikbud punya program yang baik," ujar Muhammad Yusuf Effendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com