Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seragam, Kemendikbud Tegaskan Beri Kebebasan Sesuai Agama

Kompas.com - 12/02/2021, 09:02 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendkbud) Jumeri memastikan orangtua dan siswa berhak memakai seragam tertentu sesuai agama dan aturan berlaku.

"Berikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jumeri, pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring, dilansir dari laman Kemendikbud, Kamis (11/2/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: SE Mendikbud Nadiem: 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi 2021

SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri.

Kemendikbud dalam menanggapi adanya pemaksaan seragam khas agama tertentu menjawab bahwa hal itu tidak diperbolehkan karena sifatnya pemaksaan.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021

Menurut Jumeri, kekuatan guru kita terletak pada kemampuannya dalam memotivasi pemahaman anak-anak. Sehingga lahir kesadaran anak-anak untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

“(Guru) memaksakan tidak boleh tapi membangun kesadaran melalui peningkatan literasi dan numerasi supaya anak-anak mudah memahami dan mempraktikkan ajaran agamanya masing-masing dengan baik, itu guru yang hebat. Nanti hasilnya akan lebih baik, dibanding kita memaksakan,” jelas Jumeri.

“Tugas orang tua adalah mendidik agama kepada anak-anaknya. Jika ingin memakai pakaian khas sesuai agamanya, silakan didiskusikan dengan orang tua. Guru sifatnya memberikan ilmunya sesuai ajaran agama masing-masing,” imbuhnya.

Baca juga: BCA Buka Beasiswa Penuh Kuliah Teknik Informatika, Peluang Kerja di BCA

Meski begitu, Jumeri mengatakan bahwa SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama.

Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.

Sementara itu, sejalan dengan terbitnya SKB Tiga Menteri, Pelaksana tugas (plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman mengatakan, Kemendikbud juga melakukan pemantauan di lapangan.

“Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur Hendarman.

SKB Tiga Menteri juga mendapat apresiasi dari Wakil presiden Indonesia Ma'ruf Amin karena dinilai telah terbit pada momentum yang tepat, sehingga diharapkan dapat mencegah agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com