Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Begini Situasi Guru Sekarang dan Arahan di Masa Depan

Kompas.com - 31/01/2021, 12:59 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Program Merdeka Belajar yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebenarnya esensinya harus dimulai dari guru.

Jadi, semua guru harus berpikir merdeka untuk kemudian mengajarkan ilmunya kepada siswa dan siswinya. Salah satunya ialah guru harus bisa membuat nuansa pembelajaran yang lebih nyaman dan menyenangkan.

Pada rapat panitia kerja (panja) peta jalan pendidikan dengan Komisi X DPR RI, Direktur Jenderal Guru dan dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril memberikan paparan terkait "Merdeka Belajar: Sistem Pendidikan untuk Membangun Kompetensi Utama".

Iwan menjelaskan terkait visi dari Merdeka Belajar yakni guru-guru tak hanya menerima instruksi, tapi lebih berdaya terkait inovasi dan kreativitas.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Kebahasaan Siswa, SEAQIL Gagas Klub Literasi Sekolah

"Melihat kurikulum sebagai bukan benda mati yang harus kemudian diimplementasikan secara letter lux, tapi harus menjadi pemilik dari kurikulum itu sendiri dan pengembang dari kurikulum itu sendiri," ungkap Iwan seperti dikutip dari akun Instagram Ditjen GTK, Sabtu (30/1/2021).

Menurutnya, guru sebagai fasilitator, karena pengetahuan sebenarnya ada dimana-mana saat ini, sehingga tinggal bagaimana mengelolanya.

Maka kini perlunya peningkatan kompetensi guru yang berbasis pada praktik. Kemudian bagaimana guru terus meningkatkan kompetensi dan memiliki tujuan sebagai profesi.

"Untuk menentukan kualitas pengajaran, pelatihan-pelatihan guru harus berbasis sekolah, berbasis pada praktik, jangan jauh dari apa yang terjadi di sekolah," jelas Iwan.

Terkait guru, berikut ini situasi guru sekarang dan arahan di masa depan.

Sekarang:

1. Guru sebagai pelaksana kurikulum.

2. Guru sebagai sumber pengetahuan satu-satunya.

3. Kualifikasi sebagai penentu kualitas.

4. Pelatihan guru berdasarkan teori.

5. Kinerja guru dinilai berdasarkan daftar persyaratan/administratif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com