Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian SMKN 2 Padang, Mendikbud: Langgar UU dan Nilai Pancasila

Kompas.com - 24/01/2021, 14:54 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kejadian itu langsung disoroti oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Menurut dia, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

Baca juga: Mengenal SMKN 2 Padang yang Kini Jadi Polemik

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem melansir laman instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Maka dari itu, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memberikan toleransi kepada guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dan mengambil tindakan tegas.

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini SMKN 2 Padang.

Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Bisa juga kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.

"Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," jelas dia.

Baca juga: Kemendikbud Beri Sanksi Tegas SMKN 2 Padang

Berdasarkan kejadian ini, Kemendikbud dalam waktu dekat akan membuat surat edaran dan hotline khusus pengaduan.

Tujuannya, agar menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

"Kami di Kemendikbud berusaha mencegah praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah," pungkas dia.

Kemendikbud sesalkan tindakan SMKN 2 Padang

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan.

Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi peserta didik (siswa) untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.

Evaluasi aturan yang diskriminatif

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.

Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

Baca juga: Lima Aspek Perubahan Kurikulum di SMK

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan SMKN 2 Padang secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang, baik di sekolah itu atau daerah lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com