Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Rektor Kampus PTKIN Jangan Korupsi, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 22/12/2020, 11:15 WIB
Dian Ihsan,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan kepada semua pimpinan atau rektor kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk tidak melakukan korupsi dengan berbagai modus operandinya.

Dia mencontohkan, seperti penggunaan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi atau keluarga, serta tidak sesuai peruntukannya. Lalu, penggunaan anggaran tanpa diserta bukti pertanggungjawaban.

Baca juga: 57 Kampus PTKIN Dibangun dengan Dana hingga Rp 8 Triliun

"Bisa juga seperti memerintahkan staf mencairkan anggaran lalu di transfer ke rekening pribadi untuk digunakan kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban," ucap Nurul melansir laman Kemenag, Selasa (22/12/2020).

Dia juga menekankan, rektor kampus PTKIN juga harus menghindari modus bekerjasama dengan DPR/DPRD dalam proses meloloskan program tertentu, dengan tujuan memberikan keuntungan kedua belah pihak.

"Yang akhirnya bisa merugikan keuangan negara atau daerah," jelas dia.

Adapun cara lainnya, seperti proses pengadaan barang dan jasa. Misalnya, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur. Sehingga ada keuntungan yang diperoleh, dan akhirnya bisa dinikmati pejabat yang bersangkutan.

Semua modus atau cara itu, lanjut dia, sudah ada dalam pengawasan KPK. Bila ketahuan, komisi antirasuah akan menindak tegas.

Baca juga: Kampus PTKIN Harus Kuatkan Tali Persaudaraan Bangsa, Ini Alasannya

"Makanya kami harap rektor atau ketua PTKIN jangan mempertaruhkan integritasnya," jelas dia.

Rektor harus kuasai ilmu tata kelola keuangan

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Suyitno menegaskan, rektor memang tidak mempunyai latar belakang dalam tata kelola keuangan/anggaran. Mereka memang datang dari akademisi pendidikan.

"Jadi, mereka perlu diberikan peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan, biar mereka mengerti," ujar Suyitno.

Suyitno menambahkan, apabila sudah paham tata kelola keuangan, maka rektor terhindar dari penyalahgunaan yang tidak diinginkan.

Baca juga: Siswa MA Berprestasi Bisa Masuk Kampus PTKIN Tanpa Tes

"Dan akhirnya terhindar dari masalah pelanggaran yang menyangkut peraturan perundang-undangan," tandas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com