Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Orangtua, Nadiem: Sekolah Negeri dan Swasta Dapat Kuota Gratis

Kompas.com - 25/09/2020, 13:41 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menekankan kepada orangtua, bahwa pemberian kuota internet gratis tidak hanya untuk sekolah atau perguruan tinggi negeri, tapi swasta juga akan mendapatkan.

Jadi tidak ada perbedaan yang membuat kesenjangan.

"Ini bantuan kuota gratis untuk semua peserta didik dan tenaga pendidik, baik siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang ada di negeri maupun swasta," tegas Nadiem dalam acara "Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020", Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Program Kuota Internet, Nadiem: Kami Hadir dari Pagi hingga Malam

Memang, kata Nadiem, pemberian kuota untuk negeri dan swasta, tapi asalkan kepala sekolah maupun kepala satuan universitas mendaftarkan nomor smartphone (telepon pintar) peserta didiknya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PDDikti.

"Untuk menerima bantuan operasional sekolah (BOS) juga lewat Dapodik, jadi lewat sana. tidak ada permbedaan antara swasta dan negeri, asalkan terdaftar dan nomor ponselnya aktif serta akurat," ungkap Nadiem.

Tanggung jawab sekolah dan universitas

Nadiem memastikan pemberian kuota gratis ini akan berjalan tepat sasaran. Apabila satuan kepala sekola dan kepala universitas mempertanggungjawabkannya dengan baik.

"Ini kami akan cek aktif atau tidak, agar tidak ada penggandaan juga, satu nomor hp saja, kita juga gandeng dari pihak operator untuk melakukan verifikasi dan validasi, agar tepat sasraan," ujar pria yang sempat mendirikan Gojek Indonesia.

Bila ada kendala, bilang Nadiem, maka peserta didik maupun tenaga pendidik bisa melaporkannya kepada pihak operator maupun Kemendikbud.

"Pastinya akan kami tanggapi dan tindak, kalau ada isu-isu yang tidak baik terkait masalah program kuota gratis ini," katanya.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im pernah menyebutkan besaran kuota data internet berbeda tiap jenjang maupun pendidik. Namun, dari juknis ini paket data yang diberikan dibagi kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Sedangkan rincian paket kuotanya, bagi peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Baca juga: Juknis Bantuan Kuota Internet bagi Siswa dan Guru

Sementara untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Bagi mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com