Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juknis Bantuan Kuota Internet bagi Siswa dan Guru

Kompas.com - 25/09/2020, 08:30 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahap 1 bulan September telah selesai disalurkan.

Namun, bagi yang belum mendapatkan bantuan kuota data jangan khawatir. Sebab, penyaluran bantuan akan kembali dilaksanakan pada tahap 2. Yakni mulai 28 September 2020.

Bagi siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), berikut ini petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020.

Baca juga: Ini Batas Akhir Pendaftaran Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Melansir akun Instagram Kemendikbud, Kamis (24/9/2020), ini penjelasan dari juknis Kemendikbud:

Persyaratan penerima bantuan

Siswa

  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Guru

  • Terdaftar di Dapodik dan masih aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Pendataan dan verifikasi

Pendataan awal dan verifikasi

  • Sekolah/lembaga penyelenggara pendidik memiliki NPSN dan Draf di Dapodik.
  • Operator sekolah sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan. (http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Operator sekolah menginput nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik.

Verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler

  • Pusdatin Kemendikbud menerima data nomor ponsel dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  • Operator seluler mengembalikan hasil varifikasi dan validasi.

Penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak

1. Pusdatin mengirimkan hasil verifikasi dan validasi ke sekolah melalui aplikasi Verval: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

2. Pusat Data dan Teknologi Informasi memeriksa kelengkapan SPTJM sekolah.

3. Kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif dan mengunggahnya ke aplikasi Verval.

4. Operator Dinas Pendidikan memantau dan mengimbau sekolah yang belum mengunggah SPTJM.

Pemutakhiran Nomor Ponsel

1. Melalui pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan.

2. Kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.

3. Kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

4. Operator Dinas Pendidikan memantau dan mengimbau sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.

Baca juga: Kenapa Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar? Ini Penjelasan Kemendikbud

5. Pusdatin Kemendikbud memeriksa SPTJM sekolah untuk data yang dimutakhirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com