Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2020, 08:30 WIB
|

KOMPAS.com - Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahap 1 bulan September telah selesai disalurkan.

Namun, bagi yang belum mendapatkan bantuan kuota data jangan khawatir. Sebab, penyaluran bantuan akan kembali dilaksanakan pada tahap 2. Yakni mulai 28 September 2020.

Bagi siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), berikut ini petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020.

Baca juga: Ini Batas Akhir Pendaftaran Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Melansir akun Instagram Kemendikbud, Kamis (24/9/2020), ini penjelasan dari juknis Kemendikbud:

Persyaratan penerima bantuan

Siswa

  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Guru

  • Terdaftar di Dapodik dan masih aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Pendataan dan verifikasi

Pendataan awal dan verifikasi

  • Sekolah/lembaga penyelenggara pendidik memiliki NPSN dan Draf di Dapodik.
  • Operator sekolah sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan. (http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Operator sekolah menginput nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik.

Verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler

  • Pusdatin Kemendikbud menerima data nomor ponsel dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  • Operator seluler mengembalikan hasil varifikasi dan validasi.

Penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak

1. Pusdatin mengirimkan hasil verifikasi dan validasi ke sekolah melalui aplikasi Verval: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

2. Pusat Data dan Teknologi Informasi memeriksa kelengkapan SPTJM sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com