KOMPAS.com - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilaksanakan oleh peserta didik dan pendidik saat pandemi Covid-19 ini banyak kendala.
Selain menyangkut perangkat (ponsel pintar), masalah yang banyak dihadapi saat PJJ karena banyak membutuhkan kuota internet.
Untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet pada siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Baca juga: Hari Ini Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Disalurkan
Kemendikbud kemudian menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Adapun rincian besaran kuota data internet tersebut ialah:
1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Hanya saja, Kemendikbud memberikan bantuan kuota data internet dibagi menjadi dua, yaitu kuota umum dan kuota belajar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan