KOMPAS.com - Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahap 1 bulan September telah selesai disalurkan.
Namun, bagi yang belum mendapatkan bantuan kuota data jangan khawatir. Sebab, penyaluran bantuan akan kembali dilaksanakan pada tahap 2. Yakni mulai 28 September 2020.
Bagi siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), berikut ini petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020.
Melansir akun Instagram Kemendikbud, Kamis (24/9/2020), ini penjelasan dari juknis Kemendikbud:
Persyaratan penerima bantuan
Siswa
Guru
Pendataan dan verifikasi
Pendataan awal dan verifikasi
Verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler
Penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak
1. Pusdatin mengirimkan hasil verifikasi dan validasi ke sekolah melalui aplikasi Verval: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
2. Pusat Data dan Teknologi Informasi memeriksa kelengkapan SPTJM sekolah.
3. Kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif dan mengunggahnya ke aplikasi Verval.
4. Operator Dinas Pendidikan memantau dan mengimbau sekolah yang belum mengunggah SPTJM.
Pemutakhiran Nomor Ponsel
1. Melalui pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan.
2. Kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
3. Kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
4. Operator Dinas Pendidikan memantau dan mengimbau sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.
5. Pusdatin Kemendikbud memeriksa SPTJM sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/25/083055671/juknis-bantuan-kuota-internet-bagi-siswa-dan-guru